Sosialisasi program LPKS
LPKS diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
Pasal 2 berbunyi pedoman rehabilitasi sosial anak bermasalah dengan hukum (ABH) oleh LPKS bertujuan :
a. Memberikan arah dan pedoman kerja bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, LPKS ABH, dan masyarakat;
b. terlaksananya proses rehabilitasi sosial di dalam LPKS ABH;
c. memberikan perlindungan ABH oleh LPKS; dan
d. meningkatnya kualitas rehabilitasi sosial ABH.
Pasal 4 rehabilitasi sosial anak bermasalah dengan hukum ditujukan kepada :
a. Anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana atau diduga melakukan tindak pidana;
b. Anak yang sedang menjalani proses hukum di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan;
c. Anak yang telah mendapatkan penetapan diversi; atau
d. Anak yang telah mendapatkan penetapan dan/atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
Komentar
Posting Komentar